We are gambler

0

Satu hal yang tidak bisa dihentikan adalah waktu

Ya, waktu terus berjalan seiring dengan langkah maju tanpa henti..

Berharap, menyesal, dan ingin merubah adalah hal hal yg ingin kita lakukan tentunya. Berharap agar lebih baik, menyesal karena harapan tak seindah semestinya, dan berubah untuk waktu serta tujuan yg baru.

Ketika masalah datang, spontanitas terhadap masalah itu adalah bentuk perjudian diri sendiri. Apapun yang kita pasang atau lakukan adalah bentuk spontanitas kita.

Kadang spontanitas bukan masalah terburu-buru. Seperti halnya perjudian, spontanitas bisa berujung kemenangan dan kekalahan. Penuh pertimbangan pun juga bukan jaminan kemenangan, kadang spontanitas juga bisa mendatangkan hal yang baik.

Sadar atau tidak, all about what we can do is gambling. So every people is a gambler!!!

 

Cara Pandang “Berkat….”

0

Semua datang dengan sendirinya,

Tak usah menunnggu. Bahkan walaupun elo menunggu, elo akan mendapat jika elo akan melakukan.

Seiring waktu yang berjalan, dirimu akan dibentuk oleh hal hal yang telah dilalui. Dirimu adalah hal yang tak bisa dibentuk oleh diri sendiri. Setiap orang akan perlu masalah hidup untuk membentuk diri serta cara yang kita sebut dengan usaha untuk menyelesaikan. Satu per satu persoalan yang telah dilalui akan menimbulkan pemikiran dan cara pandang baru.

Berkaitan dengan cara pandang, cara pandang seseorang bergantung pada pemikiran. Orang sering berkata coba lihat dari sudut pandang yang lain. Cara tersebut menurut saya adalah relatif dan tidak mutlak. Saya lebih percaya menggunakan intuisi yang saya punya untuk menilai sesuatu.

Bagaimana kita memandang sesuatu yang diberikan Tuhan ? Baik penderitaan maupun kebahagiaan yang diberikan Tuhan. Gue sering berpikiran kalau sesuatu yang sedang terjadi adalah sebuah misteri.  Seringkali sebuah penderitaan dan kegagalan yang terjadi secara beruntun adalah sebuah hukuman bagi kita.

Hari ini gue berpikir bahwa berkat adalah ketika kita tetap kuat dari keadaan yang melemahkan,mampu bersyukur ketika tidak mempunyai apa apa, mampu tersenyum saat diremehkan dan tetap berpegang dalam pengharapan. Berkat dapat berupa penderitaan dan kebahagian. Dalam hidup kebahagiaan dan penderitaan pasti ada dalam setiap kehidupan manusia. Kita sering merasa tertekan dan minder memandang keberhasilan orang lain. Namun apakah kita pernah berpikir itu adalah sebuah berkat ? Ya, itu adalah berkat. Umi Pipik (istri almarhun ustad UJ) berkata dalam sebuah iklan sirup bahwa bukan kebahagiaan yang membuat kita bersyukur melainkan bersyukurlah yang membuat kita bahagia.

UJI Karakter

0

Ada tiga cara untuk menguji karakter seseorang :

Pertama, ketika seseorang itu sendiri,

Kedua pada saat mengalami tekanan

Dan ketiga adalah ketika saat orang mencapai titik tertentu.

Gue yakin semua orang tanpa disadarinya pernah mengalami ujian karakter tersebut. Nah, pertanyaan besarnya apakah semua orang lulus dengan ujian karakter tersebut.

Dengan penuh kerendahan diri, gue menyatakan diri kalau gue sering gagal pada ujian karakter tersebut. Apalagi yang pertama dan kedua, yaaa…gue akuin karakter gue masih lemah.

Tetapi pada saat gue terpikir pada ujian karakter ini gue menemukan solusi yang minimal bisa gue terapkan yaitu dengan menelusuri pemikiran gue, mulai dari pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah gue harus meninggalkan semua kehidupan lama gue dan tak lagi menjadi diri gue yang lama dan terlahir menjadi manusia baru dengan karakter yang baru pula.

Adalah sulit mengenal diri sendiri. Orang bijak sering bilang bahwa orang yang paling mengenal diri sendiri adalah kita sendiri. Gue berpendapat bahwa diri kalian yang kalian kenal sekarang adalah hasil dari apa yang terjadi pada kalian sendiri, atau sudah dipengaruhi oleh dunia di luar diri kalian sendiri. Itu yang gue maksud adalah sulit mengenal diri kita sendiri. Oleh karena itulah kita perlu menguji karakter kita.

Gue mengajak semua pembaca yang membaca tulisan gue ini untuk menguji karakter diri dengan tiga cara untuk menguji karakter. Dan satu saran terakhir dari gue adalah jangan berusaha membandingkan karakter dengan apa yang sudah dilakukan.

Uji Karaktermuuu….!

Asas Rahasia dalam Pemilu

0

Pemilu presiden bentar lagi…

9 Juli 2014 adalah pesta akbar demokrasi rakyat Indonesia (katanya…)

Sejauh mata memandang di jalanan, hanya ada dua pilihan capres dan cawapres, yang gue yakin semua orang udah tau bahkan orang yang ngaku bahwa tidak mau tau pun tau….

Banyak orang yang mengaku sahabat ini lah , sahabat itu lah…

Dan banyak juga orang yang mengaku tim relawan. Makna Kata “tim relawan” sebenarnya menyita perhatian gue sendiri…

Kata “relawan” sebenarnya identik dengan BENCANA dan sangat kontradiktif rasanya bila dalam ajang pilpres kita menyebut tim relawan..

Begitu juga dengan kata “Tim Sukses.” Kata “Sukses” sendiri pada akhirnya adalah tujuan agar sukses, dan hal yang menurut gue aneh adalah orang orang yang mengklaim dirinya sebagai tim sukses tidak tahu apa tujuannya dirinya menjadi TIM SUKSES….gue harap kata kunci SUKSES disini adalah mewujudkan Indonesia yang sukses bukan pemenangan salah satu capres yang sukses….

….

Menyambung juga soal pemilihan presiden, kita yang dituntut harus memberikan suara pada 9 Juli esok, kiranya yang kita pilih juga mau memberikan suara juga buat kita (rakyat) dalam hal kebijakan pro rakyat….

Gue, yang juga salah satu pemilih ini mengkategorikan 3 tipe pemilih menyangkut mengenai kampanye hitam, yaitu;

Pertama, orang yang sudah menjatuhkan pilihan pada capres tertentu dan tidak bergeming atas pilihannya walaupun ada kampanye hitam

Kedua, orang yang plin plan dikarenakan faktor dari kampanye hitam dan selalu kepo , dan

Ketiga, orang yang mengkalim dirinya apatis terhadap pilpres dan diam-diam mengintip dan bahkan mencari tahu kampanye hitam tersebut…

…….

dan yang paling penting adalah hal yang gue ungkapkan berikut ini….

Asas Pemilu yaitu ;

Langsung , Umum , BEbas , Rahasia, dan Jujur serta Adil….. L U B E R    &    J U R D I L

Menurut, gue ada yang salah mengenai praktek pelaksanaan kampanye terhadap asas pemilu yang diatas…

Mari kita cerna asas mana yang dilanggar

Asas yang dilanggar adalah ASAS RAHASIA dalam pemilu !!!

Melihat realita, banyak diantara kita yang sadar akan asas penyelenggaraan pemilu tetapi masih mengkalim dirinya sebagai salah satu pendukung capres…

Ini adalah ironi kawan-kawan, secara nyata orang yang mengklaim dirinya sebagai pendukung salah satu pasangan capres menyuarakan suaranya secara tegas terhadap salah satu pasangan capres namun mereka tidak sadar bahwa salah satu asas pemilu adalah RAHASIA

Banyak juga elite-elite partai politik bahkan petinggi negara yang terlibat dalam salah saatu pendukung capres tertentu sudah sangat sangat memprihatinkan, karena mereka juga melanggar ASAS RAHASIA ini…

Sangat jelas, ini ada yang salah dan memang salah….dan marilah kita kemballi ke jalan yang benar !!!!

Yaang terakhir yang ingin gue sampaikan adalah datanglah ke TPS tanggal 9 Juli 2014 dan mari berharap Indonesia menjadi Indonesia….

Terimakasih

Worst Birthday

0

4 september 2013 pukul 20.37 WIB…

Sebelum Pukul 20.37 gue menyiapkan 1 Botol Big Cola, 1 beng beng, 1 Chitato, dan tidak lupa SilverQueen..

Sengaja gue menyiapkan semua itu untuk gue makan tepat pada waktu menunjukkan pukul 00.01 WIB 5 September 2013…

Ya…

23 tahun yang lalu gue dilahirkan, dan besok Kamis 23 september 2013 is my birthday…

Wohooo…..

Tahun ini aku tak berharap aku mendapat kejutan karena ya memang aku memang baru di jakarta

Dannn….

Aku juga belum punya teman banyak di Jakarta

Sebenarnya aku punya beberapa teman wanita yang dekat denganku saat ini, tapi kembali lagi ya gue gak berharap banyak gue akan mendapat kejutan seperti tahun-tahun sebelumnya

Hahahaaa…

Rencana gue tepat pukul 00.01 nanti gue akan merayakan perayaan ulang tahun gue sendiri dengan makanan dan minuman yang udah gue siapkan sebelumnya…

Ya itung-itung pesta buat diri sendirilah…

Yang pasti gue juga akan berdoa sama Tuhan Yesus di ulang tahun gue yang kurang lebih 45 menit lagi (terhitung dr gue ngetik saat ini)….

Dan mungkin gue akan mendapat “happy birthday”dari telpon, sms, wall facebook, mentions twitter dan via social media gue…

Gue sih berharap di umur gue yang sebentar lagi 23 tahun yang gue doakan nanti dan resolusi yang akan gue buat nanti dapat tercapai…(Sssst ndak bolee kepo)

Okeh sekian dulu yang bias gue ceritakan beberapa jam sebelum my 23’s Birthday….

Tengkyu…

And finally, ulang tahun kaliini gak se asik tahun sebelumnya, bahkan this is the worst my birthday. Satu hal pun gak ada yang spesial. Cuma Tuhan yang spesial, ngasih gue napas ….

Gak banyak yang bisa gue share ttg birthday kali ini, dan I wish next birthday to be a spesial birthday,,

 (……telat gue posting ini tulisan…….)

At Kos Pukul 23.20 WIB

Do menjadi Done, until something happen

0

Hari ini aku sehat…aku kuat….aku senang…..
Hari ini secara financial, kantong kering, pemasukan nihil….
Hari ini aku dapat harapan baru (semoga bukan harapan palsu)..
Hari ini aku menantang hari dan mentari dengan menunjuk satu jari dan hati untuk tetap berdiri mengejar sesuatu yang berarti….
Hari ini dengan memulai hari dengan tanda salib aku berangkat dengan langkah kiri….
Godaan, siksaan pikiran satu persatu menghampiri menggoyahkan hati untuk tetap menanti, namun satu persatu godaan siksaan pikiran hilang diterpa tekad yg bulat untuk menantang hati…
Semua sudah diatur, semua telah disediakan oleh Tuhan untuk tetap percaya pada jalan yang sudah ditakdirkan….
Agar tidak menjadi seonggok daging yang mempunyai nama, kata “do” seharusnya kita ubah menjadi kata “done….” until something happen
.
.
.

19 Agustus 2013 Gedung Palma One

Semua senang, semua menang #BBM

0

Fenomena dibalik kenaikan BBM !
Hahhh…. BBM…..
Bagaimana pengaruh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 23 Juni lalu terhadap kalian guys…. ?
Yap, DPR memutuskan kenaikan harga BBM, premium menjadi Rp 6500 dan solar menjadi Rp 5500. Pemerintah beralasan kalau APBN Indonesia sangat berpengaruh dengan harga BBM dan karena itulah pemerintah menaikkan harga dengan mencekokkan BLSM kepada rakyat….
Haha
Bicara BLSM, kendala yang terjadi adalah pendistribusian dana BLSM kepada rakyat miskin yang carut marut. Ini membuktikan bahwa pemerintah juga belum siap merealisasikan jalur alternative untuk menaikkan harga BBM…
Dan anehnyaa lagi, rakyat yang menentang habis-habisan kenaikan BBM justru rela antri untuk mengambil jatah BLSM nya. Sungguh aneh bukan….?
Kalo menentang kenaikan BBM ya seharusnya jangan terima dana BLSM nya dong…..
Menurut gue, itu ibarat pahit gak mau, tapi kalo manis mau…
Hahahah
Dalam tulisan ini gue gak mau menyyinggung politik, karena kalo dibicarakan gak abis-abis dehhh…..
Kali ini gue pengen cerita yang real-real ajja dehh
Lalu keanehan apalagi yang terjadi …..
Gue adalah salah satu pengguna transportrasi umum. Sebelum harga BBM naik, harga metro mini/kopaja/mikrolet Cuma Rp 2000…
Jadi disini, setiap ada uang logam 500aan itu sengaja gue sisihkan untuk memberikan uang logam tersebut kepada pengamen,pengemis dsb…
Lalu apa yang terjadi setelah harga BBM naik ?
Sehari setelah Marzuki Ali mengetuk palu yang menandakan kalau harga BBM naik, ongkos metro mini/kopaja/mikrolet naik menjadi Rp 2500,., menurut gue ini adalah berita buruk bagi pengemis/pengamen karena uang logam 500an yang seharusnya gue beri buat mereka, kini gue simpen untuk bayar ongkos metromini/kopaja/mikrolet….hahahaha…..
Walaupun pada akhirnya dengan Peraturan Gubernur Jakarta No 67 Tahun 2013 tarif kopaja/metro mini/ mikroleet jadi Rp 3000, dan pengamen/pengemis pun menjadi girang kembali….
Yeayy….
Tetap Hidup meskipun Harga BBM naikk….. !!!! Semua senang, semua menang…. 🙂

Indomaret, 13 Juli 2013

Fatwa Islam dan Hukum Positif Di Indonesia

2

Fatwa adalah suatu jawaban dalam suatu kejadian (memberikan jawaban yang tegas terhadap segala peristiwa yang terjadi dalam masyarakat). Menurut Imam Zamahsyari dalam bukunya “al-kasyaf” pengertian fatwa adalah suatu jalan yang lapang/lurus. Dalam bahasa arab al-fatwa; jamaknya fatâwa artinya petuah, nasehat, jawaban atas pertanyaan yang bertalian dengan hukum Islam. Dalam ilmu ushul fiqh, fatwa itu berarti pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid atau fiqih (mufti) sebagai  jawaban atas permintaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat, maksudnya adalah pihak yang meminta fatwa tersebut baik pribadi, lembaga, maupun kelompok, masyarakat , tidak mesti harus mengikuti fatwa tersebut, karena fatwa tersebut tidak mempunyai daya ikat. Sedangkan fatwa menurut arti syari’at ialah suatu penjelasan hukum syar’iyah dalam menjawab suatu perkara yang diajukan oleh seseorang yang bertanya, baik penjelasan itu jelas/terang atau tidak jelas (ragu-ragu) dan penjelasan itu mengarah pada dua kepentingan yakni kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat banyak.

Dari hal di atas dapat digambarkan bahwa fatwa adalah sebuah pendapat atau nasehat dari seorang mujtahid atau mufti, sebagai jawaban atas pertanyaan dan permintaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) terhadap suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat. Dalam memberikan fatwa, para ulama melakukan langkah secara kolektif, melakukan musyawarah untuk menyoroti permasalahan yang dipertanyakan oleh peminta fatwa (mustafti) dan kemudian akan ditetapkan sebuah hukum secara bersama-sama, dan tidak dilakukan secara individual.

Berdasarkan sumber hukum yang berlaku dalam sistem hukum nasional, yakni dalam sistem hukum nasional secara formal terdapat lima sumber hukum, adapun sumber hukum tersebut sebagai berrikuti: undang-undang, kebiasaan, putusan hakim (yurisprudensi), traktat, serta doktrin (pendapat pakar pakar/ahli hukum). Kemudian untuk dapat mengetahui tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka bisa dilihat dalam Undang-undang no 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan, tepatnya dalam Pasal 7 yaitu hierarki perundang-undangan.  Sumber hukum positif dalam sistem hukum nasional di atas dan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang peraturan perundangundangan, tidak menyebutkan fatwa sebagai bagian dari dasar hukum di negara ini, sehingga fatwa tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum.

Fatwa hanya sebagai suatu pendapat atau nasehat yang disampaikan oleh para ahli hukum Islam yang tergabung dalam suatu wadah organisasi, seperti MUI, Muhammadiyah, NU, Persis, dan lembaga lainnya. Sehingga fatwa dapat dikorelasikan dengan sumber hukum formal dalam sistem hukum nasional, yakni kedudukan fatwa sama dengan doktrin yang merupakan pendapat pakar atau pendapat para ahli di bidang hukum positif. Dalam praktik, doktrin (pendapat ahli hukum) banyak mempengaruhi pelaksanaan administrasi Negara, demikian juga dalam proses pengadilan. Seorang hakim diperkenankan menggunakan pendapat ahli untuk dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus sebuah perkara, kemudian bagi seorang pengacara/pembela yang sedang melakukan pembelaannya pada suatu perkara perdata, seringkali mengutip pendapat-pendapat ahli sebagai penguat pembelaannya. Begitu pula dengan fatwa, dalam sejarah Peradilan Agama di Indonesia, Pengadilan Agama untuk dapat memeriksa, menangani, dan memutus perkara perdata (masalah kekeluargaan, kewarisan, perceraian, dan lain sebagainya), maka Pengadilan Agama memakai fatwa sebagai landasan hukum, yakni fatwa disepakati oleh Mahkamah Agung bersama Pengadilan Agama. Kemudian sebagai contoh bahwa fatwa juga telah digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara perdata yakni pada undang-undang no. 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama disebutkan bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, maka dari itu produk fatwa MUI dijadikan sebagai dasar untuk memutus sebelum ada undang-undang tentang ekonomi syari’ah, misalnya fatwa MUI no 21 tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah, fatwa MUI no 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan, dan fatwa-fatwa lain tentang ekonomi yang berbasis syari’ah.

Seorang hakim juga menggunakan INPRES no. 1 tahun 1991 yang sering disebut sebagai KHI (Kompilasi Hukum Islam) sebagai dasar hukum, padahal dalam sejarah menyebutkan bahwa KHI merupakan hasil ijtihâd ulama imam mahzab, yakni mahzab Syafi’i, hal ini menyebutkan bahwa ijtihâd ulama sebagai sebuah fatwa telah mewarnai keberadaan hukum di Indonesia. Fatwa sebagai pendapat ahli dalam hukum Islam dan doktrin sebagai pendapat ahli dalam hukum positif dapat dipakai sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata, namun tidak semua produk fatwa maupun doktrin dipakai oleh hakim, akan tetapi sebagian kecil saja dari fatwa ulama maupun doktrin (pendapat ahli hukum positif). Selain itu, fatwa juga mempunyai beberapa perbedaan mendasar dengan doktrin. perbedaan antara fatwa dan doktrin yakni pertama, dilihat dari objek yang menjadi focus pembahasan, pada fatwa yang menjadi focus pembahasan adalah berkenaan dengan persoalan agama, khususnya permasalahan hukum Islam. Sedangkan doktrin yang menjadi focus pembahasan adalah permasalahan dalam hukum positif. Kedua, dari segi waktunya fatwa berlaku saat ini juga, sejak fatwa tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan, sedangkan doktrin berlaku kemudian setelah doktrin tersebut dikeluarkan oleh para pakar dan kadangkala juga harus diuji terlebih dahulu untuk dapat dipakai dan diberlakukan. Ketiga, fatwa dapat disampaikan secara individual dan secara kolektif, akan tetapi untuk saat ini seringkali disampaikan secara secara kolektif, sedangkan doktrin biasanya dikeluarkan oleh seorang ahli atau seorang pakar hukum.

Sehubungan dengan kedudukan fatwa, maka dapat dipersamakan dengan doktrin, dan sudah barang tentu kekuatan dari fatwa itu tidak mutlak dan tidak mengikat sebagaimana berlaku pada ketentuan sebuah undang-undang ataupun putusan hakim yang sifatnya mengikat, sehingga fatwa tersebut tidak harus diikuti baik oleh pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat, karena jelas fatwa tidak mempunyai daya ikat yang mutlak. Hal ini juga berlaku pada doktrin, doktrin tidak memiliki daya ikat. Berlakunya sebuah doktrin tergantung pada kewibawaan dari doktrin tersebut, manakala doktrin tersebut sesuai dengan nila-inilai dan keyakinan yang ada dalam masyarakat, maka masyarakat akan melaksanakan isi doktrin dan begitu juga sebaliknya, jika doktrin tidak sesuai dengan nilai-nilai serta keyakinan masyarakat, maka masyarakat akan cenderung meninggalkan melaksanakan doktrin tersebut. Doktrin baru akan berlaku mengikat apabila telah diatur dalam peraturan perundangundangan, seperti contoh doktrin Pancasila.

NB : Ini adalah bentuk kebingungan gue terhadap kedudukan fatwa dalam hukum positif di Indonesia dan Tulisan ini adalah copypaste dengan sedikit perbaikan 🙂 🙂