Hukum Ekonomi

0

Bentuk usaha

usaha swasta : usaha yang modalnya dimiliki seluruh atau sebagian besar oleh phak swasta, contoh, persero, firma, cv, PT
Contoh :
Perusahaan perseorangan : modal dimiliki bersala dari satu orang dan dipimpin oleh seseorang saja, harta dan kekayaan pemilik jadi menjadi jaminan perusahaan
Kelebihan : keuntungan jadi milik sendiri, nudah didirikan , rahasia perusahaan terjamin, aktifitas nya sederhana
Kekurangan : modal tidak terlalu besar, asset pribadi sulit dibedakan dengan asset perusahaan, perusahaan sulit berkembang karena terbatasnya ide

BUMN : bentuk usaha di bidsang tertentu yang menyangkut dengan kepentingan umum dima peran pemerintah relative besar ditandai dengan pemerintah menguasai mayoritas saham. Bentuk BUMN :
• Perusahaan jawatan : badan usaha yang mengutamakan kegiatannya di bidang pengadaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntungan. Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
• Perusahaan umum : badan usaha yang mengutamakan untuk berusaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum dan berorientasi untuk mencari keuntungan. Status pegawainya adalh pegawai negeri sipil.
• Perusahaan perseroan : badan usaha yang yang lebih mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan dengan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sector swasta dan koperasi. Maksud dan tujuan mendirikan persero adalh untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.

Cirri-ciri persero adalah :
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengna memperhatikan peraturan perUUngan
• Organ persero : RUPS, direksi dan komisaris
• Tidak mendfapat fasilitas Negara
• Pegawainya swasta
• Memperoleh keuntungan
Usaha koperasi merupakan suatu badan usaha berbentuk badan hokum yang anggotanya terdiri dari orang perorang atau badan hokum koperasi dimana kegiatannya didasrkan atas prinsip ekonomi kerakyatan berdasarkan atas kekeluargaan dengan tujuan kemakmuran anggota. Yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya adalh anngota memiliki identitas ganda yaitu anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Fungsi dan peran koperasi adalah :
• Membangun dan mengendalikan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
• Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi

Prinsip koperasi UU no 25 tahun 1992 :
• Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil
• Pemberian balas jasa terhadap modal
• Kemandirian]
• Kerja sama antar koperasi

Modal koperasi :
• Simpanan pokok : uang yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi pada saat masuk anggota.
• Simpanan wajib : jumlah uang simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota dalam waktu tertentu
• Dana cadangan : sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan. SHU dmaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar, dan untuk menutub kerugian koperasi.
• Hibah : sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihka lain yang sifat dari hibah tersebut adlah tidak mengikat

Surat-Suart berharga

Pengertian :

  • Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya maupun pihak ke tiga kepada siapa surat berharga itu dialihkan.

Fungsi surat berharga :

  • Sebagai alat pembayaran
  • Sebagai alat pemindahan hak tagih
  • Sebagai surat legitimasi

Dasar hokum yaitu : KUHD : wesel, cek dan surat sanggup

Surat berharga menurut isi dan perikatannya terbagi 3 yaitu :

  • Surat yang bersifat hokum kebendaan  : bill of lading yang bertujuan untuk penyerahan barang.
  • Surat tanda keanggotaan : berupa saham PT atau persekutuan lain yang memakai system saham
  • Surat tagihan utang yaitu semua surat atas unjuk atau atas pengganti yang mewujudkan suatu perikatan. Contoh wesel, cek, surat sanggup

Dasar mengikat para pihak yang terlibat dalam penerbitan surat berharga adalah :

  1. Teori dasar yaitu causa yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat terdiri dari 4 teori, yaitu
  • Teori kreasi : suart berharga mengikat penerbitnya adalah tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut
  • Teori kepatutan : penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya.
  • Teori perjanjian : sebab surat berharga mengikat penerbitnya karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut
  • Teori penunjukan : sebab surat berharga mengikat penerbitnya karena pihak pemegang surat berharga menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayran.
  1. Perikatan dasar

Klausul-klausul yang terdapat dalam surat berharga :

  • Klausul atas pembawa atau atas unjuk (aan toonder ) : surat berharga yang pengalihannya cukup dengan menyerahkan surat berharga tersebut kepada pemegangnya
  • Klausul atas pengganti : surat berharga yang pengalihannnya dengan cara endosemen.

Surat berharga terdiri atas : nama saurat, peritah tanpa syarat, nama orang yang harus membayar, hari gugur, tempat pembayaran, nama orang kepada siapa atau kepada penggantinya pembayran harus dilakukan, tanggal tempat surat diterbitkan, tanda tangan penerbit.

Jenis surat berharga dalam KUHD

  • Wesel : surat berharga yang memuat kata wesel dan ditandatangani di suatu tempat dalam mana penerbit memberikan perintah tak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar swejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk penerbit ( penereima)
  • Cek : surat yang memuat kata cek yang diterbutkan pada tanggal dan tempat tertentu dengan mana perintah tyanpa syarat kepada banker untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang di t4 tertentu.
  • Surat sanggup : surat yang memuat kata sanggup yang ditandatangani pada tanggal dan t4 tertentudengan mana penandatangan menyanggupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang pada tanggal dan t4 tertentu.

Surat berharga diluar KUHD :

  • Giro : perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untukmemindah bukukan sejumlah dana dari rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.
  • Comercial paper : surat berharga tanpa jaminan spesifik yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank
  • Sertifikat bank indo : surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan bank indo sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan system diskonto.

Usaha kecil

Pengertian :

  • Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi criteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan seerta kepemilikan sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha kecil

Kriteria usaha kecil ;

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak RP 200juta , tidak termasuk tanah dan bangunan
  • Memiliki penjualan tahunan paling banyak 1 milyar
  • Milik WNI
  • Berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan
  • Berbentuk usaha perorangan

Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah, dunia usahja dan masy dalam btk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembnagan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Pemberdayaan tersebut melaui 4 metode :

  • Penciptaan iklim usaha :
  • Pembinaan dan pengembangan
  • Pembiayaan dan penyediaan dana oleh pemerintah
  • Kemitraan dan kerja sama

Pola kemitraan :

  • Pola inti plasma : hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, yang didalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebgai inti dan usaha kecil sebagai plasma. Contoh : Perkebuna Inti Rakyat
  • Pola subkontrak : hubungan kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, yang didalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukna oleh usaha menengah atau besar sebagai bagian dari produksinya
  • Pla dagang umum : hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang didalamnya usaha menengah tau usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil aqtau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan mitra usahanya
  • Pola warabala :hubungan kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memberikan hak pengguna lisensi merek dahgang, dan saluran distribusi perusahaanya kepada penerima waralaba dengna disetai bantuan bimbingan manajemen
  • Pola keagenan : hubungan kemitraan yang didalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar mitranya.

Agen ::

  • Perusajaan yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama principal
  • Pendapatan yang diterima adalah atas hasil dari barang atau jasa yang diperjualkn
  • Pembayaran atas barang yang diterima oleh konsumen langsung melaui principal bukan agen

Distributor :

  • Perusahaan yang bertindak untuk dan atas nama sendiri
  • Membeli dari principal dan menjual kembali ke konsumen
  • Principal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produknya

Penyelesaian sengketa ekonomi

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata yang bersifat swasta diluar pengadilan umum ynag didasrkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis leh pihak yang bersengketa, dima pihak arbiter dipilih oleh pihak yang bersangkutan yang terdiri daro orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara tersebut.

Syarat-syarat seorang arbiter :

  • Cakap dalam melakukan tindakan hokum
  • Minimal berumur 35 tahun
  • Tidak punya hubungan sedarh atau semenda sampai dengan dereajat kedua
  • Tidak mempunyai kepentingan financial
  • Mempunyai pengalaman minimal 15 tahun
  • Hakim, jaksa, panitera dan pejabat lainnya tidak boleh menjadi arbiter

Prinsip Arbitrase :

  • Efissien
  • Terjangkau dlam biaya, waktu dan tempat
  • Proteksi hak para pihak
  • Final and binding
  • Adil
  • Sesuai dengan sense of justice dalam masyarakat
  • Mempunyai kredibelitas

Model penyelesaian sengketa : arbitrase, negoisasi, mediasi, konsiliasi, ombudsman, penilaian ahli, dan pencari fakta

Kelebihan arbitrase ;

  • Prosedur tidak berbelit sehingga putusan cepat dihasilkan
  • Biaya murah
  • Putusan tidak dipublikasikan
  • Hokum terhadap pembuktian dan prosedur lebih mudah
  • Para pihak dapat memilih hokum mana yang akan digunakan oleh arbitrase
  • Putusannya merupakan final dan terakhir
  • Dapat memilih sendiri arbiternya

Kelemahannya arbitrase adalah :

  • Hanya tersedia untuk perusahaan besar saja
  • Due proses kurang terpenuhi
  • Kurangnya unsure finality
  • Tidak dapat menghasilkan putusan yang bersifat prevent
  • Kualitas putusan sangatbergantung pada arbiter
  • Dapat menyembunyikan dispute dari public security

Eksekusi putusan arbitrase :

  • Eksekusi suka rela : para pihak melaksanakan sendiri secara suka rela dari apa ynag diputuskan
  • Eksekusi secara paksa : memaksa pihak yang kalah untuk melakukan putusan tersebut misalnya dengan melakukan penyitaan

Alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk penolakan  eksekusi putusan arbitrase adalah :

  • Arbiter memutus melebihi kewenangan yang diberikan kepadanya
  • Putusan arbitarse bertetangan dengan kesusilaan
  • Putusan arbitrase bertentangan dengan ketertipan umum
  • Keputusan arbitrase tidak memenuhi syarat yaitu : mengenai perdagangan, mengenai hak yang menurut hokum dikuasai oleh pihak yang bersengketa, sengketa tersebut mengenai perdamaian diantar pihak yang bersangkutan

Pactum de Compromitendo : suatu ksepakatan diantara para pihak terehadap pemilihan arbitrase yang dilakukan sebelum terjadinya perselisihan.

Akta kompromis adalah suatu kesepakatan penyelesaian sengketa dengan menggunakna saran arbitrase, kesepakatan mana dilakukan setelah adanya sengketa diantara para pihak

Contoh arbitrase lembaga internasional :

  • International chamber of commerce
  • The international centre of settlement of investment disputes
  • London court of international disputes
  • Singapore international arbitration centre

Syarat eksekusi putusan arbitrase internasional :

  • berlaku asas respositas :
  • sengketa termasuk ke dalam hokum dagang
  • tidak bertentangan dengan ketertipan umum
  • mendapat eksekutor dari pengadilan negeri
  • jika menyangkut dengan negra RI sebagai pihak yang bersengketa , maka eksekuyor harus didaptkan dari MA

tahap dari eksekusi putusan arbitrase internasional :

  • tahap penyerahan dan pendaftaran putusan
  • thap permohonan pelaksanaan putusan
  • tahap perintah pelaksanaan oleh Ketua PN Jakarta PUsat
  • tahap pelaksanaan putusan arbitrase

 

Jual Beli Internasional

pengertian : jual beli antara pihak penjual denga pihak pembeli yang tidak berada dalam 1 negara, sehingga harga maupun barang harus dikirim (ekspor/impor)

 

Dasar hokum bisnis INternasional :

  • ketentuan pada kontrak yang berasaskan kebebasan
  • ketentuan dalam UU tentanh hokum kontrak
  • kebiasaan bisnis
  • yurispudensi
  • kaidah hokum perdata nasional
  • konvensi internasional

 

untuk pengaturan resiko , peran hokum yaitu :

  • resiko dapat diatur sendiri dalam kontrak
  • resiko mengikuti kepemilikan
  • resiko mengikuti prinsip reservasi kepemilikan
  • resiko mengikutu penyerahan benda

Metode Pembayaran Internasional :

  • Metode Pembayaran terlebih dahulu
  • Metode Pembayaran secara open account : haraga baru dibayar setelah barang diterima
  • Metode Pembayaran atas dasar konsiyasi : pembayaran dilakuakan setelah barang yang sudah diterima pembeli kemudian sudah laku dijual, baru kemudian dilakukan pembayran
  • Metode Pembayaran secra documentary Collection : menggunakan bill of exchange
  • Metode Pembayaran secara documentary credit menggunakan letter of credit

Bentuk transaksi dari imbal beli :

  • Comersial counter trade : suatu imbal beli dimana suatu negara setuju menjual produknya ke Negara lain dan sebagai imbalanya Negara lain tersebut setuju untuk membeli barang dari mitra dagangnya tersebut
  • Barter : suatu model imbal beli yaitu secra tukar menukar
  • Perjanjian swap : merupakan transaksi 3 pihak atau lebih dengan maksud menghemat ongkos  pada saat penukaran pengiriman barang
  • Perjanjian clearing : perjanjian 2 negara dimana masing Negara saling membeli produk ynag berbeda sampai jumlah tertentu daalam waktu tertentu

 

2010 in review

0

The stats helper monkeys at WordPress.com mulled over how this blog did in 2010, and here’s a high level summary of its overall blog health:

Healthy blog!

The Blog-Health-o-Meter™ reads Fresher than ever.

Crunchy numbers

Featured image

A helper monkey made this abstract painting, inspired by your stats.

A Boeing 747-400 passenger jet can hold 416 passengers. This blog was viewed about 1,600 times in 2010. That’s about 4 full 747s.

 

In 2010, there were 23 new posts, growing the total archive of this blog to 27 posts. There were 23 pictures uploaded, taking up a total of 15mb. That’s about 2 pictures per month.

The busiest day of the year was December 17th with 34 views. The most popular post that day was PENGERTIAN PUBLIC DOMAIN.

Where did they come from?

The top referring sites in 2010 were facebook.com, hsfh.unnes.ac.id, search.conduit.com, google.co.id, and hsfis.unnes.ac.id.

Some visitors came searching, mostly for perjanjian asuransi, publik domain, pengertian public domain, penyelidikan dan penyidikan, and perjanjian untung-untungan.

Attractions in 2010

These are the posts and pages that got the most views in 2010.

1

PENGERTIAN PUBLIC DOMAIN August 2010

2

Perjanjian Asuransi May 2010
1 Like on WordPress.com,

3

Penyelidikan dan Penyidikan July 2010
2 comments

4

GOOD GOVRMENT n GOOD GOVERNANCE May 2010
2 comments and 1 Like on WordPress.com,

5

Multipartai di Indonesia November 2010