Konstitusi dan Konstitusionalisme

2

Konstitusionalisme modern menyangkut mengenai prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan yaitu Pertama hubungan antara pemerintahan dengan warga negara, Kedua hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lainnya. Karena itu konstitusi dimaksudkan agar mengatur 3 hal penting yaitu :

  1. Menentukan pembatasan kekuasaan antar lembaga negara
  2. Mengatur hubungan antaralembaga negara yang satu dengan yang lainnya
  3. Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga negara dengan warga negara.

Konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara.Konsesus yang pertama adalah :

  1.   Kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama.
  2. Kesepakatan tentang rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara.
  3. Kesepakatan tentang bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan.

Konstitusi disatupihak  menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai fungsi dari konstitusionalisme , tetapi dilain pihak  memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan.

Jadi, Konstitusionalisme adalah kesepakatan untuk menentukan Konstitusi

Sumber : bacaan dari buku  “Konstitusi dan Konstitusionalisme” oleh Prof. Dr. Jimly Asidiq, S.H. dan Moh. Mahfud MD